Marak Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Duta Hukum dan HAM Jabar : Sosialisasi UU TPKS Harus Digencarkan

Marak Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Duta Hukum dan HAM Jabar : Sosialisasi UU TPKS Harus Digencarkan

Duta Hukum dan HAM Jawa Barat, Edward Benedictus Roring --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Duta Hukum dan HAM Jawa Barat, Edward Benedictus Roring menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan diberbagai wilayah Indonesia yang kian marak dengan meminta sosialisasi UU TPKS digencarkan.

Menurut pemuda asal Kota Bekasi ini tidak ada pilihan lain dalam menekan angka kekerasan terhadap anak selain memasifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah membawa perspektif baru dalam penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual.

Edward mengaku miris dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak padahal UU TPKS telah diberlakukan sejak tahun lalu, tapi sampai saat ini masih banyak kasus kriminal yang terjadi khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak baru-baru ini.

BACA JUGA:Polres Kota Cimahi dan DAM Perkuat Keselamatan Berkendara dengan Kompetisi Safety Riding

Pendidikan karakter semakin ditekankan dalam kegiatan belajar mengajar di Dunia Pendidikan. Ia mengaku miris karena melihat dibeberapa daerah baru-baru ini marak terjadi tindak kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan masih dibawah umur.

"Saya bener-bener berharap adanya sinergitas bersama antara pemerintah dan masyarakat terhadap kasus yang sedang melanda negri akhir-akhir ini mungkin dengan cara yang dasar melalui dunia pendidikan dengan semakin ditekankan adab, moral dan karakter tanpa menyampingkan pendidikan lain yang memiliki nilai positif agar terbangunnya citra karakter yang baik di masyarakat.”ujarnya.

BACA JUGA:Disdik Jabar: 173.584 Peserta Dinyatakan Lulus di PPDB Tahap I

Duta Hukum dan HAM Jabar itu juga berharap agar pemerintah saat ini juga fokus menggaungkan UU TPKS agar masyarakat dapat memahami bahwa tindakan kekerasan seksual juga ditangani secara Hukum.

Sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan ini dan tidak bungkam terhadap tindakan tersebut yang mungkin terjadi disekitar masyarakat.

BACA JUGA:Disdik Jabar Tegaskan Jangan Ada Pungutan Pada Daftar Ulang PPDB

Sehingga masyarakat tidak bingung bahwa dalam perspektif Hukum melalui instansi terkait juga menangani dan menyoroti kasus-kasus kekerasan seksual  dengan ditetapkannya UU TPKS.

“Saya khawatir jika UU TPKS tidak digaungkan kembali saat maraknya kekerasan seksual saat ini dapat kembali hadir kasus-kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat lainnya” pungkas Edward. ***


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: